35.862 Unit Mobil Listrik Bakal Dapat Diskon PPN di 2023

oleh -426 Dilihat
oleh

 Pemerintah telah resmi memberlakukan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus per 1 April 2023. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik). Dalam tahap awal, diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik yang akan mendapatkan insentif PPN DTP di tahun 2023.

“Dengan berjalannya program fasilitasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023,” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier dalam keterangan resminya yang dikutip Beritasatu.com, Senin (3/4/2023).

BACA JUGA

Ini Harga Mobil Listrik Ioniq 5 dan Wuling Air Ev Setelah Diskon PPN

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen Ilmate.

“Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen Ilmate dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah,” kata Taufiek.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023. Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk: Pertama, kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%. Kedua, KBL berbasis baterai bus dengan 20% ≤ TKDN <40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.