, ,

Kelebihan PPPK dibanding PNS

oleh -887 Dilihat
oleh

HarApanNEWS.COM – Masih banyak orang yang ragu untuk mendaftarkan diri sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal ada banyak kelebihan yang didapatkan.

Kebanyakan dari mereka memilih untuk menunggu pendaftaran CPNS dibuka. Hal ini disebabkan, karena mereka tidak tahu apa saja kelebihan PPPK dibandingkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Padahal kelebihan kelebihan PPPK, yaitu memberikan jaminan pendapatan yang diterima bisa lebih besar dibandingkan dengan pendapatan PNS.

Menurut Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ), PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan. Lama kontraknya pun bervariasi, mulai dari 1-30 tahun

Lalu apa saja kelebihan menjadi PPPK?Nah, simak 7 kelebihan menjadi PPPK dibandingkan dengan PNS berikut! Agar kalian tidak menyia-nyiakan kesempatan emas penerimaan PPPK pada periode 2023 ini.

  1. Tidak perlu meniti karir dari bawahBerbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari bawah selama bertahun-tahun untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi. Ketika menjadi PPPK, bisa saja kalian langsung menduduki jabatan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan pemerintah
  2. Tidak ada batas usia maksimumJika PNS mensyaratkan batas usia maksimum harus 35 tahun, PPPK justru tidak membatasi berapa usia maksimum bagi pendaftar.Sehingga, memberikan peluang kerja bagi segala usia, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.
  3. Kalangan profesional bisa langsung terbinaKelebihan lain dari PPPK adalah kalangan profesional yang bisa langsung terbina.Dalam Hal ini memberikan peluang bagi lulusan S1 yang selama ini kesulitan mendapatkan pekerjaanKebijakan ini membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
  4. Direncanakan punya dana pensiunJika sebelumnya PPPK dikabarkan tidak diberikan dana pensiun seperti apa yang didapatkan pensiunan PNS.

Pemerintah saat ini telah merencanakan membuat kebijakan terkait pemberian dana pensiun bagi pensiunan PPPK nantinya.Tinggal menunggu bagaimana keputusan atau kebijakan dari pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK.

Terkait dengan gaji PPPK, telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Adapun besaran gaji yang akan diterima, yaitu:

1. Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.2002.

2. Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.9003.

3. Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.