HarApanNEWS.COM – Jakarta – Kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pada September 2022 lalu memberikan multiplier effect di masyarakat. Terbukti, berdasarkan rilis BPS, pada September 2022 inflasi mencapai 1,17 persen. Ini merupakan inflasi tertinggi sejak Desember 2014. Kala itu, terjadi inflasi sebesar 2,46 persen akibat kenaikan harga BBM pada November 2014.
Keputusan menaikkan harga BBM bagaikan buah simalakama. BBM menjadi komoditas yang dikonsumsi oleh hampir semua sektor ekonomi. BBM digunakan sebagai bahan bakar kendaraan untuk membantu produsen membeli bahan baku hingga mendistribusikan hasil produksi. Kenaikan harga BBM akan menaikkan ongkos produksi, yang pada akhirnya akan mendorong inflasi (cost push inflation). Dampaknya, laju pertumbuhan ekonomi melambat, terjadi penurunan upah riil dan daya beli masyarakat.
Tak hanya peningkatan harga BBM, disrupsi pasokan pangan yang berakibat pada kenaikan harga pangan juga terus terjadi. Hal ini berpotensi untuk meningkatkan inflasi tahunan hingga tahun 2023 nanti. Berdasarkan catatan BPS, hingga September 2022, inflasi tahunan telah mencapai 5,95 persen.