Pemerintah sudah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan, sejak Selasa (4/4/2023). Sedangkan untuk sektor swasta hingga buruh akan diberikan pada seminggu sebelum lebaran.
Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), THR 2023 bagi pekerja swasta atau buruh diberikan paling lambat H-7 Lebaran.
Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 15 April 2023 Dalam SE tersebut, pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil.